Perkumpulan Dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PD-PGMI) Indonesia untuk merenspon cepat Kebijakan Peraturan Menteri tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Nomor 39 tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi Sain Teknologi Tahun 2025, untuk itu Pengurus Pusat PD-PGMI Indonesia akan Mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Bedah Regulasi: Tantangan, Peluang, dan Implementasi Permendiktisaintek No.39/2025 serta Instrumen Baru Akreditasi LAMDIK Versi 2.0 bagi Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)”. Acara ini diikuti dosen Sholihan, M. Pd, sebagai Kepala Program Studi PGMI di Institut Agama Islam Hasan Jufri Bawean.
Dalam seminar, pemateri membahas secara mendalam berbagai aspek regulasi terbaru yang diatur dalam Permendiktisaintek No.39/2025 serta penerapan instrumen akreditasi LAMDIK versi 2.0 yang membawa perubahan signifikan dalam standar mutu program studi PGMI. Regulasi ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi berbasis agama Islam yang relevan dengan perkembangan zaman.

Prof. Dr. Fauzan, M. A, menjelaskan bahwa pemahaman dan implementasi regulasi tersebut sangat penting untuk menjawab tuntutan akreditasi yang semakin ketat, sekaligus sebagai peluang memperbaiki kualitas kurikulum, sumber daya dosen, serta proses pembelajaran. Menurutnya, capaian akreditasi yang baik akan meningkatkan reputasi dan daya saing institusi di tingkat nasional maupun internasional.
Respon positif muncul dari salah satu peserta, Sholihan, yang menyatakan bahwa seminar ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan terutama terkait detail teknis instrumen akreditasi. “Materi yang disampaikan memberikan gambaran jelas tentang bagaimana menyiapkan dokumen akreditasi secara sistematis dan memenuhi standar terbaru,” ujar Sholihan.
Seminar ini diharapkan dapat menjadi pijakan strategis bagi program studi PGMI dalam melakukan reformasi akademik yang berkelanjutan melalui pemahaman mendalam terhadap regulasi dan akreditasi yang berlaku.
